Judul/Tentang
Perpanjangan Masa Berlakunya Kepmenkeu Ri Nomor 2019/Km.5/1993 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Bahan Baku/Komponen Sentral Telepon Digital Indonesia (Stdi) dengan Pendanaan Ex. Rupiah oleh Pt. Industri Telekomunikasi Indonesia (Pt. Inti)
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
24 Okt 1994 - s.d. Dicabut