549/KMK.04/1997 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 444/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999.
03 Nov 1997
Mengubah 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan dan Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan549/KMK.04/1997 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.