07 Sep 1999
Diubah dengan 444/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999.
03 Nov 1997
Mengubah 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan dan Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.