Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan pedoman pengelolaan BLU, serta hasil kajian tim penilai, dengan tujuan menetapkan tarif layanan yang sesuai dan terukur untuk berbagai layanan akademik dan penunjang akademik di politeknik kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Pengelompokan Tarif
Tarif layanan dibagi berdasarkan jurusan dan zonasi, dengan pengaturan program studi oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Kesehatan dan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kerja Sama dan Kontrak
BLU Politeknik Kesehatan dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama serta melakukan kerja sama operasional atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Ketentuan Khusus Mahasiswa
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif
Lampiran peraturan memuat rincian tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, uang kuliah tunggal per jurusan dan program, serta tarif layanan akademik lainnya dengan nominal yang bervariasi sesuai jurusan dan program studi.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.