Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan560/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 182/KMK.04/1995 Tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Pp No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarip Bea Meterai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.