Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.