61/PMK.04/2018 - Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta
Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
06 Jun 2018
Mengubah 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
06 Jun 2018
Mengubah 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
06 Jun 2018
Mengubah 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
61/PMK.04/2018
Judul
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta
Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai