Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.