Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.