Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan860/KMK.01/1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
860/KMK.01/1987 - Lembaga Penunjang Pasar Modal | JDIH Kementerian Keuangan
25 Mar 1989
Diubah dengan 281/KMK.01/1989 tentang Perubahan Pasal 2 Kepmenkeu No. 860/KMK.01/1987 Tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal