Dicabut dengan 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
30 Agu 2007
Mencabut 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sara Pengangkutan, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sara Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.