Dicabut dengan PMK 118 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
11 Nov 2015
Diubah dengan 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
02 Jan 2013
Mencabut 194/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.