91/PMK.03/2015 - Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
12 Mei 2017
Diubah dengan 68/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau
Penyetoran Pajak.