91/PMK.03/2015 - Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
12 Mei 2017
Diubah dengan 68/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau
Penyetoran Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
91/PMK.03/2015
Judul
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak.