Dicabut dengan 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
13 Jun 2016
Mencabut 235/PMK.07/2015 tentang Konversi
Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi
Umum dalam Bentuk Nontunai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.