Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi
Umum dalam Bentuk Nontunai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
93/PMK.07/2016 - Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi
Umum dalam Bentuk Nontunai. | JDIH Kementerian Keuangan
14 Feb 2017
Dicabut dengan 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
13 Jun 2016
Mencabut 235/PMK.07/2015 tentang Konversi
Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.