9/MK/BC/2025 - Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan | JDIH Kementerian Keuangan