Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-51/Pu/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Tran...
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.