Tidak ada riwayat
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan CUkai
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluh