Dicabut dengan PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
20 Des 2021
Mencabut PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-16/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.