PER-17/BC/2017 - Tata Cara Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-8/BC/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran