PER-34/BC/2013 - Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.