PER-34/BC/2013 - Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PER-2/BC/2026 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai
20 Des 2019
Diubah dengan PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai