PER-34/BC/2013 - Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.