Dokumen ini mencabut
PER-9/BC/2024tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai menetapkan ketentuan baru dan menggantikan pengaturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 beserta perubahan terakhirnya (PER-10/BC/2025) dan peraturan terkait yang dicabut. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penerbitan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai. Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan mengatur mekanisme penggunaan dokumen elektronik SKP serta tata laksana penyediaan, pemesanan, pelekatan, dan mekanisme penagihan Pita Cukai.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya