Dokumen ini diubah oleh
PER-21/BC/2025tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)