Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 51 TAHUN 2012 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.