Dokumen ini dicabut oleh
PERPRES 47 TAHUN 2009tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Dokumen ini mengubah
PERPRES 62 TAHUN 2005tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini mengubah
PERPRES 90 TAHUN 2006tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.