Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang mengatur sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah memberikan insentif bea masuk berupa tarif 0% untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dan terurai lengkap (CKD) roda empat, guna mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Penetapan Tarif Bea Masuk 0%
Persyaratan Pemanfaatan Tarif 0%
Mekanisme Validasi dan Pemotongan Kuota
Ketentuan Klasifikasi dan Persyaratan Impor Khusus
Ketentuan Lain
Berlakunya Peraturan