Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang mengatur sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah memberikan insentif bea masuk berupa tarif 0% untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dan terurai lengkap (CKD) roda empat, guna mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penetapan Tarif Bea Masuk 0%
- Impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan yang termasuk dalam pos tarif tertentu (8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19, 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99) dikenakan tarif bea masuk 0% sampai dengan 31 Desember 2025.
- Tarif ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023.
-
Persyaratan Pemanfaatan Tarif 0%
- Importir harus melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan investasi.
- Harus mencantumkan kode fasilitas 87 pada dokumen pemberitahuan impor barang.
- Jika tidak memenuhi persyaratan atau data impor tidak sesuai, dikenakan tarif bea masuk umum.
-
Mekanisme Validasi dan Pemotongan Kuota
- Validasi data impor dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
- Jika validasi sesuai, INSW melakukan pemotongan kuota; jika tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk perbaikan.
- Jika pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara otomatis, dilakukan secara manual oleh pejabat bea dan cukai.
-
Ketentuan Klasifikasi dan Persyaratan Impor Khusus
- Catatan Bab 98 diubah untuk mengatur ketentuan khusus bagi industri alat transportasi, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan komponen kendaraan bermotor.
- Ketentuan impor barang dan bahan untuk industri kendaraan bermotor dan galangan kapal diatur sesuai peraturan Menteri Perindustrian terkait.
- Definisi dan persyaratan "Completely Knocked Down" (CKD) dan "Completely Built Up" (CBU) disesuaikan dengan peraturan teknis dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
-
Ketentuan Lain
- Impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai.
- Barang dan bahan yang tidak memenuhi ketentuan khusus diklasifikasikan sesuai pos tarif umum dalam Bab 1 sampai Bab 97.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Februari 2024.