Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai disusun untuk menggantikan ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2013 dan Nomor 169 Tahun 2017) dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan pelaksanaan tindakan penagihan utang di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga menyesuaikan proses bisnis penagihan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait pungutan negara, utang kepabeanan dan cukai, penagihan, biaya penagihan, pihak yang berutang, penanggung utang, jurusita, dan dokumen penagihan.
- Menjelaskan jenis utang yang dapat ditagih, termasuk bea masuk, bea keluar, cukai, denda, dan bunga.
-
Pejabat dan Jurusita
- Menteri Keuangan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penagihan.
- Pejabat Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan jurusita serta menerbitkan dokumen penagihan seperti surat teguran, surat paksa, dan surat perintah sita.
- Jurusita bertugas melaksanakan penagihan, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
-
Penanggung Utang dan Pihak Terutang
- Penanggung utang dapat berupa orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas utang.
- Penagihan dapat dilakukan terhadap penanggung utang dan pihak terkait seperti ahli waris, pengurus badan, dan pemegang saham sesuai ketentuan.
-
Dokumen Penagihan dan Jatuh Tempo
- Dokumen penagihan meliputi surat penetapan, surat tagihan, keputusan keberatan, dan putusan badan peradilan.
- Jatuh tempo pembayaran diatur, dengan penundaan jika ada keberatan atau banding.
-
Prosedur Penagihan
- Penagihan diawali dengan surat teguran jika utang tidak dibayar setelah jatuh tempo.
- Penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan sebelum jatuh tempo jika ada indikasi penghindaran pembayaran.
- Surat paksa diterbitkan jika utang tidak dibayar setelah surat teguran atau penagihan seketika.
-
Penyitaan dan Penjualan Barang
- Penyitaan dilakukan jika utang tidak dilunasi setelah surat paksa, dengan rincian objek sita meliputi barang bergerak, tidak bergerak, dan harta di lembaga keuangan.
- Penyitaan dapat dilakukan dengan bantuan antar wilayah dan melibatkan pejabat terkait.
- Barang sitaan dapat dijual melalui lelang atau penjualan langsung jika dikecualikan dari lelang.
- Pengaturan khusus untuk penyitaan dan penjualan surat berharga dan piutang.
-
Pemblokiran dan Penggunaan Harta di Lembaga Keuangan
- Pemblokiran rekening dan harta di lembaga keuangan dilakukan untuk menjamin pembayaran utang.
- Penggunaan harta yang diblokir untuk pelunasan utang diatur dengan permohonan dan pencabutan blokir.
- Pengaturan pencabutan blokir jika utang lunas atau ada alasan lain.
-
Pencegahan dan Penyanderaan
- Pencegahan dilakukan terhadap penanggung utang yang diduga akan menghindari pembayaran, dengan batas waktu maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang.
- Penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung utang yang tidak memenuhi kewajiban, dengan izin Menteri Keuangan dan batas waktu maksimal 6 bulan.
- Hak dan kewajiban penanggung utang selama penyanderaan diatur, termasuk hak beribadah, kesehatan, dan kunjungan.
-
Dukungan Pelaksanaan Penagihan
- Pejabat dapat mengajukan pembatasan layanan publik dan meminta bantuan instansi lain untuk mendukung penagihan.
- Surat keterangan penanggung utang dapat diterbitkan untuk pihak ketiga.
-
Pembetulan, Pembatalan, dan Penggantian Dokumen Penagihan
- Pengaturan tata cara pembetulan, pembatalan, dan penggantian dokumen penagihan atas permohonan atau jabatan pejabat.
- Dokumen pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli.
-
Pengelolaan Proses Penagihan Elektronik
- Proses penerbitan dokumen penagihan dan pelaksanaan penagihan dilakukan secara elektronik, kecuali jika sistem tidak tersedia.
-
Ketentuan Lain
- Pengaturan bunga atas utang yang tidak dibayar tepat waktu sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.
- Masa kadaluarsa hak penagihan diatur, dengan pengecualian tertentu.
- Pengaturan transisi dan pencabutan peraturan sebelumnya.
-
Lampiran Formulir dan Contoh Dokumen
- Disediakan berbagai format surat dan dokumen terkait penagihan, seperti surat teguran, surat paksa, surat perintah sita, berita acara penyitaan, permohonan pemblokiran, surat izin penyanderaan, dan lain-lain, lengkap dengan petunjuk pengisian.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme penagihan utang kepabeanan dan cukai, termasuk prosedur administrasi, tindakan penagihan, penyitaan, pemblokiran harta, pencegahan, penyanderaan, serta tata cara pembetulan dan pengelolaan dokumen penagihan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penagihan.