Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai disusun untuk menggantikan ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2013 dan Nomor 169 Tahun 2017) dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan pelaksanaan tindakan penagihan utang di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga menyesuaikan proses bisnis penagihan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat dan Jurusita
Penanggung Utang dan Pihak Terutang
Dokumen Penagihan dan Jatuh Tempo
Prosedur Penagihan
Penyitaan dan Penjualan Barang
Pemblokiran dan Penggunaan Harta di Lembaga Keuangan
Pencegahan dan Penyanderaan
Dukungan Pelaksanaan Penagihan
Pembetulan, Pembatalan, dan Penggantian Dokumen Penagihan
Pengelolaan Proses Penagihan Elektronik
Ketentuan Lain
Lampiran Formulir dan Contoh Dokumen
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme penagihan utang kepabeanan dan cukai, termasuk prosedur administrasi, tindakan penagihan, penyitaan, pemblokiran harta, pencegahan, penyanderaan, serta tata cara pembetulan dan pengelolaan dokumen penagihan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penagihan.