Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Definisi dan Sasaran Penerima
Komponen Penghasilan yang Diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas
Ketentuan Pemberian
Tata Cara Pembayaran
Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas
Ketentuan Lain