Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Sasaran Penerima
- Aparatur Negara meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pejabat dan pegawai non-ASN tertentu.
- Pensiunan dan penerima pensiun termasuk ahli waris yang sah.
- Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi syarat menerima penghargaan dari negara.
- Hari Raya yang dimaksud adalah Idul Fitri.
-
Komponen Penghasilan yang Diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas
- Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai non-ASN yang gajinya bersumber dari APBN, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dibayar tunai), tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
- Calon PNS menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan terkait.
- Pensiunan dan penerima pensiun menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan jika ada.
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Pemberian
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, gaji ketiga belas paling cepat bulan Juni 2024.
- Besaran THR dan gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan bulan Maret (THR) dan Mei (gaji ketiga belas) 2024.
- THR dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Jika penerima berhak atas lebih dari satu THR atau gaji ketiga belas, hanya yang terbesar yang dibayarkan; kelebihan harus dikembalikan ke negara.
- THR dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain.
-
Tata Cara Pembayaran
- Pembayaran dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait dan dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.
- Untuk pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, pembayaran dapat melalui bendahara pengeluaran.
- Pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
- Pengendalian internal pelaksanaan pembayaran menjadi tanggung jawab Menteri/Pimpinan lembaga.
-
Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas
- Besaran maksimal untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru diatur dalam lampiran, dengan nilai bervariasi sesuai jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Maret 2024.