Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak, serta melindungi hak negara atas pendapatan negara. Peraturan ini juga mengatur pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 yang belum memadai.
Definisi dan Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Penyidikan
Dasar Penyidikan
Kegiatan Penyidikan
Penetapan Tersangka
Pemberkasan dan Penyerahan Berkas Perkara
Penghentian Penyidikan
Penghentian Penyidikan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Permintaan Informasi Kerugian pada Pendapatan Negara
Penanganan Penyidikan di Luar Yurisdiksi Indonesia
Penyampaian Dokumen
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran