Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak, serta melindungi hak negara atas pendapatan negara. Peraturan ini juga mengatur pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 yang belum memadai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti tindak pidana perpajakan, penyidik, tersangka, penyitaan, penahanan, pencegahan, dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Ruang Lingkup Penyidikan
- Penyidikan hanya dilakukan oleh penyidik dengan dasar Surat Perintah Penyidikan yang dibuat berdasarkan Laporan Kejadian.
- Kegiatan penyidikan meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemblokiran/penyitaan, penanganan data elektronik, pencegahan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, serta penghentian penyidikan.
- Penyidik berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Dasar Penyidikan
- Surat Perintah Penyidikan memuat dasar penyidikan, identitas terlapor/tersangka, tim penyidik, perkara, waktu dan tempat tindak pidana, serta pejabat pemberi perintah.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan terlapor/tersangka dalam waktu paling lama 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
-
Kegiatan Penyidikan
- Pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan kepada saksi, ahli, dan tersangka.
- Pemeriksaan dilakukan dengan hak-hak tersangka dijamin, termasuk bantuan hukum dan juru bahasa.
- Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan bantuan penyidik kepolisian dan hanya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Penggeledahan memerlukan surat perintah dan izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara, dengan prosedur yang diatur.
- Penanganan data elektronik dapat dilakukan oleh penyidik dan tenaga ahli forensik digital.
- Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan Menteri untuk mencegah tersangka atau saksi meninggalkan wilayah Indonesia, dengan jangka waktu maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
-
Penetapan Tersangka
- Dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi.
- Penetapan tersangka disampaikan kepada Penuntut Umum dan tersangka paling lama 7 hari setelah penetapan.
-
Pemberkasan dan Penyerahan Berkas Perkara
- Penyidik menyusun berita acara pendapat sebagai ikhtisar hasil penyidikan.
- Berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum setelah pemberkasan selesai.
- Jika berkas dikembalikan, penyidik memperbaiki sesuai petunjuk.
- Pemberitahuan perkembangan perkara disampaikan kepada tersangka.
-
Penghentian Penyidikan
- Dapat dilakukan jika wajib pajak mengaku bersalah dan melunasi kerugian negara ditambah sanksi administratif, tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.
- Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, penyidik kepolisian, dan tersangka atau kuasanya.
- Barang bukti dan harta kekayaan yang disita dikembalikan jika penyidikan dihentikan kecuali tersangka meninggal dunia.
-
Penghentian Penyidikan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- Menteri mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atas permohonan wajib pajak atau tersangka yang belum diserahkan berkasnya ke Penuntut Umum.
- Permohonan harus disertai pengakuan bersalah dan bukti pelunasan kerugian negara plus sanksi administratif.
- Penghitungan jumlah pelunasan dilakukan secara proporsional dan dapat menggunakan bantuan ahli perpajakan.
- Jaksa Agung memberikan keputusan dalam waktu maksimal 6 bulan.
- Jika permohonan ditolak, penyidikan dilanjutkan dan pelunasan dapat diperhitungkan sebagai bagian pembayaran pidana.
-
Permintaan Informasi Kerugian pada Pendapatan Negara
- Penuntut Umum dapat meminta informasi jumlah pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Informasi disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permintaan diterima.
-
Penanganan Penyidikan di Luar Yurisdiksi Indonesia
- Dilakukan melalui permintaan bantuan timbal balik sesuai perjanjian internasional dan peraturan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
-
Penyampaian Dokumen
- Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Permintaan jumlah pelunasan yang belum ditanggapi sebelum berlakunya peraturan ini harus ditanggapi paling lama 1 bulan setelah peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 dan Pasal 108 PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
-
Lampiran
- Contoh format surat panggilan, surat perintah penyitaan, surat permohonan penghentian penyidikan, surat pemberitahuan persetujuan dan penolakan penghentian penyidikan, serta contoh penerapan sanksi administratif dan penghitungan proporsi pelunasan.