Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Peraturan ini mengatur tarif layanan BLU Rumah Sakit selain tarif Indonesian-Case Based Groups sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Definisi dan Ruang Lingkup Tarif
Tarif Layanan Medis
Tarif Pelayanan Penunjang Nonmedis
Tarif Farmasi
Tarif Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Tertentu
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Ketentuan Khusus Tarif
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran Tarif
Ketentuan Berlaku