Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menetapkan badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
- BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Menteri adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
-
Pengecualian Pajak
- Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
- Objek BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB tidak dikenakan BPHTB.
-
Daftar Lembaga Internasional
- Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional yang dikecualikan tercantum dalam lampiran peraturan dan dapat diubah oleh Menteri.
- Lampiran mencakup organisasi internasional di bawah PBB, organisasi multilateral non-PBB, lembaga keuangan internasional, dan kerja sama teknik bilateral.
-
Ketentuan Peralihan
- Hak dan kewajiban terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 dan Nomor 148/PMK.07/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Pemberlakuan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.