Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menetapkan badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Definisi
Pengecualian Pajak
Daftar Lembaga Internasional
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Pemberlakuan