Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. Hal ini juga bertujuan menyelaraskan dengan program simplifikasi regulasi dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi istilah penting seperti Wajib Pajak, Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan, Perangkat Lunak, dan lainnya.
Penyusutan Harta Berwujud
Amortisasi Harta Tak Berwujud
Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu
Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Pemberitahuan
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Juli 2023.