Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. Hal ini juga bertujuan menyelaraskan dengan program simplifikasi regulasi dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi istilah penting seperti Wajib Pajak, Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan, Perangkat Lunak, dan lainnya.
-
Penyusutan Harta Berwujud
- Penyusutan dilakukan atas pengeluaran pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud (kecuali tanah) yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
- Penyusutan dapat dilakukan dengan metode garis lurus (bagian sama besar) atau saldo menurun (bagian menurun).
- Masa manfaat dan tarif penyusutan ditetapkan dalam kelompok-kelompok harta berwujud (kelompok 1 sampai 4) dengan masa manfaat antara 4 sampai 20 tahun, serta berbeda untuk bangunan permanen dan tidak permanen.
- Penyusutan bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat menggunakan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan dengan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Biaya perbaikan yang menambah masa manfaat atau nilai sisa buku harta berwujud harus disusutkan sesuai ketentuan.
-
Amortisasi Harta Tak Berwujud
- Amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
- Metode amortisasi sama dengan penyusutan, yaitu garis lurus atau saldo menurun.
- Masa manfaat dan tarif amortisasi juga dikelompokkan seperti penyusutan harta berwujud.
- Pengeluaran untuk perangkat lunak khusus diamortisasi, sedangkan perangkat lunak umum dibebankan sekaligus sebagai biaya operasional.
-
Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu
- Bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan dengan karakteristik tertentu diatur khusus terkait saat mulai penyusutan/amortisasi dan masa manfaat.
- Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial (bulan mulai penjualan).
-
Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Pemberitahuan
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan kelompok masa manfaat, saat mulai penyusutan, dan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan harta yang mendapat penggantian asuransi.
- Permohonan diajukan secara tertulis atau elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Persyaratan administrasi dan dokumen pendukung harus dipenuhi.
- Proses penelitian meliputi kelengkapan dokumen dan substansi, dengan batas waktu penerbitan keputusan.
- Jika tidak ada keputusan dalam waktu yang ditentukan, permohonan dianggap disetujui.
-
Ketentuan Peralihan
- Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sesuai ketentuan lama atau baru tergantung status kelengkapan.
- Penyusutan atas harta berwujud bukan bangunan yang telah disusutkan sesuai ketentuan lama tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya, dengan penyesuaian untuk jenis harta tertentu.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008, 249/PMK.03/2008, dan 96/PMK.03/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran
- Daftar jenis harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok masa manfaat 1 sampai 4.
- Contoh formulir permohonan, pemberitahuan, surat keputusan, dan contoh penghitungan penyusutan dan amortisasi.
- Contoh penghitungan penyusutan bangunan permanen dengan masa manfaat sebenarnya, penyusutan biaya perbaikan, pengakuan kerugian asuransi, amortisasi harta tak berwujud, dan penyusutan harta berwujud dalam bidang usaha tertentu.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Juli 2023.