PMK 87 TAHUN 2025 - Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah
Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 87 TAHUN 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.