PMK 87 TAHUN 2025 - Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah
Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.