PMK 87 TAHUN 2025 - Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2025
Mencabut 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah
Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PMK 87 TAHUN 2025
Judul
Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum