Dokumen ini mencabut
183/PMK.07/2017tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri yang menetapkan tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah melalui pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU). Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DBH dan DAU serta mengatur alur proses bisnis, nomenklatur kelembagaan, dan pejabat pelaksana yang belum selaras dalam ketentuan sebelumnya. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 karena belum menyesuaikan regulasi dan pelaksanaan antar unit eselon I terkait pemotongan DBH dan/atau DAU.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya