Dicabut dengan PP 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
21 Des 2000
Mencabut PP 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.