01 Jan 2008
Dicabut dengan PP 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
21 Des 2000
Mencabut PP 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.