Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 2 TAHUN 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.