Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
02 Feb 2021
Dicabut dengan PP 5 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya