02 Feb 2021
Dicabut dengan PP 5 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Danjatau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu