Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 37 TAHUN 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan dalam Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.