04 Jun 2009
Mengubah PP 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan