PP 78 TAHUN 2007 - Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 78 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.