Dokumen Hukum
Peraturan
Monografi
Artikel Hukum
Putusan Pengadilan
Informasi
Regulasi
Infografis Regulasi
Simplifikasi Regulasi
Direktori Regulasi
Video Sosialisasi
Kamus Hukum
Informasi Penunjang
Tarif Bunga
Kurs Pajak
Berita
Jurnal HKN
Statistik
Perihal
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Anggota JDIHN
Prasyarat
Kebijakan Privasi
FAQ
Website Lama
Hubungi Kami
Dokumen Hukum
Informasi
Perihal
SE SE-19/PJ.41/1995 - Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Wajib Pungut Pph Pasal 22 oleh Bulog, Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yang Bergerak Dibidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri Pph Pasal 22 No. 1) | JDIH Kementerian Keuangan
Beranda
Dokumen
SE SE-19/PJ.41/1995
SE SE-19/PJ.41/1995
Direktorat Jenderal Pajak
25 Apr 1995
Berlaku
Tinjauan
Ringkasan
Files & Tautan
Riwayat Dokumen (0)
Tidak ada riwayat
Kutip Dokumen Ini
Pilih format kutipan
APA 7
Chicago
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan