Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-19/PJ.41/1995
Judul
Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Wajib Pungut Pph Pasal 22 oleh Bulog, Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yang Bergerak Dibidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri Pph Pasal 22 No. 1)
Nomor
19
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
25 Apr 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Apr 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
EInd 2833, BNews 5706, LL: 8 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

