Dicabut dengan UU 28 TAHUN 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
20 Des 2000
Diubah dengan UU 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 18 TAHUN ~1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.