Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
23 Okt 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2017 (1464), LL 2017